Kabar baik, untuk para pekerja di Indonesia termasuk di Sukabumi, Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.<br /><br />Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta, pada Jumat kemarin.<br /><br />Kenaikan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.<br /><br />Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendasinya hanya naik 6%, namun Prabowo akhirnya memutuskan angka 6,5%.<br /><br />Menurut Prabowo, UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja terutama pekerja lajang.<br /><br />Sementara untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.<br /><br />Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan roda perekonomian terus bergerak, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.<br />.<br />Sumber: CNBC Indonesia<br />.<br />#kabarbaik #kamikabarbaik #sukabumi #UMP #upahminimumprovinsi #kenaikanUMP #upah #buruh #pekerja